: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Kamis (16/1/2025).(MI/Susanto)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pemeriksaan Hakim Kosntitusi Ridwan Masyur berkaitan dengan kasus suap yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Perkara ini merupakan pengembangan dari suap penanganan perkara yang sudah inkrah sebelumnya.
“(Ridwan diperiksa terkait) perkara MA, tersangka Hasbi Hasan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (16/1).
Kasus suap Hasbi yang sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan kasus ini, dia masih menyandang position tersangka dalam dua kasus yakni suap dan pencucian uang.
Terpisah, Ridwan enggan memerinci pertanyaan penyidik kepadanya seusai diperiksa. Dia juga tidak memberikan keterangan soal kaitan MK dan MA dalam kasus suap yang menyeret Hasbi ini.
“Cuma memberi keterangan, sudah selesai,” kata Ridwan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Januari 2025.
Ridwan bergegas pergi dari Markas KPK, usai diperiksa. Nama dia tidak muncul dalam daftar pemeriksaan saksi yang dipublikasikan, Lembaga Antirasuah.
“(Cuma) menjadi sebagai saksi,” ucap Ridwan. (P-5)
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·