Ky Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Penghukum Harvey Moeis

Sedang Trending 9 bulan yang lalu
KY Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Penghukum Harvey Moeis Terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis .(MI/Susanto)

KOMISI Yudisial (KY) terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim penghukum terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, pidana penjara 6,5 tahun.

Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengakui pihaknya telah menerima laporan majelis hakim yang mengadili Harvey. "KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," kata Mukti kepada Media Indonesia, Kamis (16/1).

Diketahui, Harvey dihukum pidana penjara  6 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara pada Senin (6/1).

Adapun majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada Harvey diketuai oleh Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

"Sejauh ini, KY masih memeriksa kelengkapan laporan dan melakukan analisis dugaan pelanggaran KEPPH," jelas Mukti.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari salinan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Lewat salinan tersebut, Mukti menyebut pihaknya bakal lebih item mendalami putusan terhadap Harvey.

"KY akan dapat lebih item dalam menelaah dugaan adanya pelanggaran kode etik hakim," pungkas Mukti. (J-2)

Selengkapnya