Bebas Dari Uu Ite, Septia Akhirnya Menang Lawan Bos Perusahaan Pt Lima Sekawan Indonesia, John Lbf

Sedang Trending 6 bulan yang lalu


Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Septia Dwi Pertiwi akhirnya dinyatakan bebas dari tuduhan pencemaran nama baik. Ia sebelumnya dilaporkan bos PT Lima Sekawan Indonesia, John LBF. Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik. Karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang berani mengkritik perusahaan besar. Amnesty International Indonesia menyambut baik putusan ini. “Bebasnya Septia adalah kemenangan bagi kita semua. Ancaman kriminalisasi yang dihadapi Septia sebagai seorang karyawan yang mengupayakan pemenuhan haknya sejatinya juga menjadi ancaman bagi kita semua," kata Usman Hamid, Jumat (24/1/2025). Mereka menyebutnya sebagai kemenangan besar bagi kebebasan berekspresi. Direktur Amnesty, Usman Hamid, menegaskan perlunya revisi UU ITE untuk mencegah kriminalisasi serupa di masa depan. "Putusan-putusan ini harus menjadi momentum bagi negara agar merevisi UU ITE yang selama ini digunakan untuk mengkriminalisasi warga yang menggunakan hak mereka untuk berekspresi secara damai," kata Usman Hamid. (Tribun-Video.com) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Amnesty International Sebut Bebasnya Septia Jadi Langkah Maju Kebebasan Berekspresi, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/01/24/amnesty-international-sebut-bebasnya-septia-jadi-langkah-maju-kebebasan-berekspresi. Penulis: Rahmat Fajar Nugraha Editor: Muhammad Zulfikar Program: To The Point Host: Tita Syarif Editor Video: Abdul Salim Maula Thoyyib Uploader: Dyah Ayu Ambarwati #uuite #johnlbf #pencemarannamabaik #pengadilan #amnestyinternational
Selengkapnya