Calon Ayah Tiri Perkosa Balita 3,5 Tahun Di Jepara Jawa Tengah, Korban Alami Trauma Berat
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM- Pelaku pencabulan MAK (23) terhadap balita berusia 3,5 tahun di Jepara, Jawa Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara. MAK tega merudapaksa balita yang merupakan calon anak tirinya. Kelakuan bejat pria berinisial MAK (23) terungkap pada Selasa (14/1/2025). Menurut Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, pelaku sempat mengantarkan ibu korban ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara pada siang harinya. "Tersangka ini calon ayah tiri korban. Dia kami tangkap saat masih berada di Mapolres Jepara," kata AKP Wildan kepada Tribunjateng, Selasa (14/1/2025). Penyidik sempat memintai keterangan pada empat pelaku yang dituduhkan oleh ibu korban. Polisi menemukan ada ketidaksinkronan antara pelaku dan ibu korban. Akhirnya pelaku mengakui perbuatan bejatnya dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (Tribun-Video.com/TribunJateng.com) Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelaku Pencabulan Balita 3,5 Tahun Jepara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, https://jateng.tribunnews.com/2025/01/14/pelaku-pencabulan-balita-35-tahun-jepara-terancam-hukuman-15-tahun-penjara. Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga Program: Live Update Host: Yustina Kartika Gati Editor Video: Ika Vidya Lestari #kekerasananak #pelecehanseksual #jepara #jawatengah