Chris Brown Gugat Warner Bros Rp8 T Gegara Dokumenter

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Chris Brown menggugat Warner Bros sebesar US$500 juta atau setara dengan Rp8,1 triliun (US$1=Rp16.307) akibat serial dokumenter mereka yang bertajuk Chris Brown: A History of Violence.

Dalam dokumen gugatan, Brown menggugat workplace dan supplier itu dengan tudingan pencemaran nama baik karena memuat tuduhan penyerangan seksual dalam dokumenter tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brown menuduh produser di balik serial dokumenter itu, yakni Warner Bros. dan Ample, melakukan pencemaran nama baik dan sengaja menimbulkan tekanan emosional kepadanya lewat serial tersebut.

Mantan pacar Rihanna itu juga memberikan sederet bukti yang menegaskan bahwa klaim dalam dokumenter tersebut sepenuhnya salah.

"Sederhananya, kasus ini adalah tentang media yang mengutamakan keuntungan mereka sendiri daripada kebenaran," bunyi gugatan tersebut, seperti diberitakan Variety pada 21 Januari 2025.

"Sejak awal Oktober 2024, Ample LLC dan Warner Brothers diberi tahu bahwa mereka mempromosikan dan menerbitkan informasi palsu dalam upaya mereka untuk mendapatkan like, klik, unduhan, dan dolar yang merugikan Chris Brown," lanjutnya.

"Akhirnya, pada tanggal 27 Oktober 2024, mereka menayangkan Chris Brown: A History of Violence (Dokumenter), dengan mengetahui bahwa movie itu penuh dengan kebohongan dan tipu daya serta melanggar prinsip-prinsip dasar jurnalisme." kata gugatan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

Variety menyebut pihak Warner Bros. tidak merespons permintaan tanggapan terkait kabar gugatan tersebut.

Brown juga menyoroti klaim dari seseorang yang diberi nama Jane Doe dalam dokumenter tersebut. Ia menilai klaim perempuan itu dipaparkan berulang-ulang dan menilai Jane Doe adalah pihak yang ia nilai sebagai pelaku kekerasan.

Gugatan tersebut juga mengakui kesalahan Chris Brown pada masa lalu, salah satunya dugaan pemukulan kepada Rihanna. Namun hal itu disebut Brown sudah dibahas dalam movie dokumenternya pada 2017, Chris Brown: Welcome to My Life.

Chris Brown juga menyebut dalam gugatannya bahwa ia sudah belajar dari kesalahannya di masa lalu dan hal itu terlihat secara sendirinya pada perangainya kini.

Musisi yang sempat tenar di awal 2000-an ini pernah mendapatkan hukuman percobaan selama lima tahun dan enam bulan pelayanan publik karena aksi penyerangan terhadap Rihanna pada 2009.

Akibat skandal tersebut, medium ketiga Brown, Grafitti, flop di pasaran. Namun perlahan kariernya mulai membaik setelah perilisan medium keempat, F.A.M.E (2011).

(end/end)

Selengkapnya