Donald Trump Keluarkan Kebijakan Baru Yang Melanggar Konstitusi, Hakim Amerika Serikat Menentang!

Sedang Trending 6 bulan yang lalu


Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Amerika Seritkat (AS), Donald Trump memberikan perintah eksekutif yang disebut melanggar UUD. Perintah itu ia keluarkan pada Kamis (23/1/2025). Dalam keputusan itu, Trump menolak kewarganegaraan AS bagi setiap anak yang lahir dari orang tua yang menetap secara ilegal. Tindakan itu lantas mendapat respons keras dari hakim federal AS, John Coughenour. Coughenour menyebut bahwa aturan yang dikeluarkan Trump tersebut melanggar konstitusi. Sebagai hakim yang telah bekerja lebih dari empat dekade, Coughenour mengaku tidak ada Presiden AS sebelumnya yang berani melakukan pelanggaran seperti Trump. Sebagai bentuk kepatuhan atas konstitusi yang berlaku, Hakim AS tersebut lantas mengeluarkan perintah sementara untuk mencegah penerapan kebijakan Trump. Perintah dari Coughenour itu akan berlaku selama 14 hari kedepan hingga sidang lanjutan pada 6 Februari 2025. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim AS Blokir Perintah Trump yang Batasi Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran, https://www.tribunnews.com/internasional/2025/01/24/hakim-as-blokir-perintah-trump-yang-batasi-kewarganegaraan-berdasarkan-kelahiran. Penulis: Farrah Putri Affifah Editor: Tiara Shelavie Program: Live Update Host: Putri Dwi Arrini Video Editor: Rifqi Khusain Uploader: #donaldtrump #uud #konstitusi #amerikaserikat
Selengkapnya