Kasus Striptis Di Semarang, Polda Jateng Tetapkan Tersangka

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Eka Setiawan

Minggu, 02 Maret 2025 - 20:03 WIB

loading...

Kasus Striptis di Semarang,...

Ditreskrimum Polda menggerebek Mansion Executive Karaoke di Jalan Kiai Saleh, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Jumat (28/2/2025) dini hari. Foto/Eka Setiawan

A A A

SEMARANG - Penyidik Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menetapkan satu tersangka kasus pornografi berupa striptis atau tarian tanpa busana di Mansion Executive Karaoke Kota Semarang.

Satu tersangka yang sudah ditetapkan berinisial YS othername Mami U. Tersangka YS berperan mengatur aktivitas wanita penghibur di sana.

Baca Juga

Geger! Karaoke di Semarang Digerebek, Diduga Sediakan Striptis dan Prostitusi!

"Tersangka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio pada keterangannya, Minggu (2/3/2025).

Penyidik, sebutnya, telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung serta penyelidikan di lokasi tersebut.

"Tempat karaoke tersebut terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta layanan asusila lainnya baik di tempat maupun di hotel," lanjutnya.

Pada kasus ini penyidik telah memeriksa 20 saksi serta menyita sejumlah bukti dari lokasi.

Baca Juga

Mabuk Miras, Pengunjung Bacok Operator Karaoke di Kompleks Sunan Kuning Semarang

Sementara itu, Kepala Bid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan para pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi peraturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.

"Langkah ini penting mencegah kasus serupa," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Mansion Executive Karaoke yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang digerebek Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat (28/2/2025) dini hari.

Penggerebekan dipimpin langsung Dirreskrimum Kombes Dwi Subagio dan Kasubdit IV/Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Sembiring. Lokasi tempat hiburan ini kemudian dipasang garis polisi.

(shf)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

5 Wisatawan Terseret...

26 menit yang lalu

Jembatan Penghubung...

1 jam yang lalu

Banjir Luapan Ciliwung...

2 jam yang lalu

Taktik Licik Belanda...

2 jam yang lalu

Banjir Landa Pejaten...

3 jam yang lalu

Perbedaan Pendapat Pejabat...

3 jam yang lalu

Selengkapnya