Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung memvonis hukuman penjara 17 tahun untuk Jeong Myeong-seok, pemimpin sekte Jesus Morning Star (JMS), atas tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual atas pengikutnya.
Jeong Myeong-seok (80 tahun) didakwa dengan penahanan fisik atas tuduhan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap dua pengikut asing dan satu pengikut asal Korea sebanyak 23 kali antara Februari 2018 dan September 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korea JoongAng Daily pada Kamis (9/1) memberitakan Jeong Myeong-seok juga didakwa membuat tuduhan palsu dengan mengajukan tuntutan balik terhadap dua korban asing tersebut.
Perkara ini kembali menjadi sorotan dan berproses setelah sekte JMS yang dipimpin Jeong Myeong-seok dibahas dalam serial dokumenter In nan Name of God: A Holy Betrayal pada 2023.
Dokumenter itu mengisahkan rentetan skandal pelecehan seksual yang terjadi di dalam kultus yang menganggap Jeong Myeong-seok sebagai Mesias tersebut.
Bukan hanya itu, serial tersebut juga menampilkan berbagai kesaksian mantan anggota yang turut menjadi korban pelecehan dan perkosaan dari Jeong Myeong-seok. Mereka menyebut kultus itu mencuci otak anggotanya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelum divonis Mahkamah Agung, pengadilan distrik menjatuhkan hukuman penjara 23 tahun kepada Jeong Myeong-seok.
Namun, pengadilan banding mengurangi hukuman atas pelaku pemerkosaan itu menjadi 17 tahun, dengan mengatakan putusan awal akan melampaui rekomendasi berdasarkan pedoman hukuman.
Pengadilan banding saat itu memutuskan para korban berada dalam kondisi psikologis yang membuat mereka tidak dapat menahan tindakan seksual terdakwa karena cuci otak agama.
Jeong Myeong-seok mengajukan banding atas keputusan tersebut, tetapi Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan banding itu dengan alasan tidak ada kesalahan dalam putusan tersebut.
Mahkamah Agung juga menetapkan perintah bagi Jeong Myeong-seok untuk mengenakan gelang pelacak elektronik selama 15 tahun dan melarangnya bekerja di fasilitas yang berhubungan dengan anak-anak selama 10 tahun.
Selain itu, Jeong Myeong-seok juga masih menghadapi gugatan tambahan terkait pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap jemaat perempuan lainnya, yang dapat menambah hukumannya di penjara jika terbukti bersalah.
Jeong Myeong-seok sudah pernah ditangkap dan didakwa atas tuduhan penganiayaan atau pelecehan seksual terhadap seorang anggota JMS Hong Kong sebanyak 17 kali dari Februari 2018 hingga September 2021.
Pelecehan itu disebut terjadi di pusat pelatihan sekte tersebut di Wolmyeong-dong. Selain itu, dugaan lima kali pelecehan terhadap seorang anggota dari Australia pada Juli 2018 hingga akhir 2018.
Namun, ia membantah semua tudingan tersebut dan mengatakan para korban tidak dicuci otak atau tidak mampu melawan. Dia mengklaim dia adalah manusia biasa, bukan Tuhan ataupun Mesias.
Jeong Myeong-seok juga pernah dibebaskan dari penjara pada Februari 2018 setelah dipenjara selama 10 tahun karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap empat anggota JMS berusia 20-an tahun.
Para korban berada di Malaysia, Hong Kong, dan Ansan Provinsi Gyeonggi Korea Selatan dari 2001 hingga 2006.
(-/chri)