Kilas Peristiwa: Ironi Eksekusi Rani Andriani, 'korban' Yang Harus Mati Saat Otak Narkoba Bisa Bebas
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Sempat viral pada awal tahun 2015, pada usianya yang menginjak 38 tahun Rani Andriani harus menjalani eksekusi mati setelah melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000. Rani dieksekusi mati pada 18 Januari 2015. Dirinya divonis bersalah lantaran kasus penyelundupan narkoba. Wanita kelahiran tahun 1975 itu, bermula diajak sepupunya Ola untuk menyelundupkan narkoba. Awalnya ia sempat menolak, namun pada akhirnya dirinya bersedia menjalankan pekerjaan beresiko tinggi tersebut. Bersama 2 sepupunya, Meirika Franola dan Deni Setia Maharwan ditangkap di Bandara Soekarno Hatta. Saat akan menyelundupkan heroin seberat 3,5 kg dan 3 kg kokain ke London Inggris pada tanggal 22 Agustus 2000. Ketiganya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Namun nasib tidak baik harus diterima oleh Rini. Pasalnya tanggal 26 September 2011 Presiden SBY memberi keringanan hukum pada Ola sehingga menjadi hukuman seumur hidup. Dan Deni mendapatkan keringanan hukum yang sama pada tanggal 25 Januari 2012. Rani Andriani yang mengajukan keringanan hukum justru ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014. Di antara 6 yang terpidana mati, Rani merupakan satu-satunya warga negara indonesia (WNI) yang divonis mati bersama pada Minggu (18/1/2015) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB. Putusan hukuman mati untuk Rani ini disebutkan tidak mempertimbangkan latar belakang ekonomi dan psikologi, serta posisi Rani yang disebut terjebak dalam jaringan mafia narkotika karena tertipu. (Tribun-Video.com) Program: Tribunnews Update Host: Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani Uploader: Bintang Nur Rahman