🔴live Update | Kpu Respon Kubu Ahmad Ali Yang Sebut Pemilih Sulteng Banyak Tak Gunakan Hak Coblos
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab gugatan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1 Ahmad Ali - Abdul Karim Al Jufri yang menyatakan adanya pelanggaran yang menyebabkan banyak pemilihdi Sulawesi Tengah yang tidak menggunakan hak pilihnya. Dalam sidang sengketa yang digelar di Ruang Sidang Panel III Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pihak KPU Sulawesi Tengah membantah hal tersebut. Kuasa hukum KPU Sulawesi Tengah Ali Nurdin mengatakan, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Sulawesi Tengah mencapai 75 persen. Pun dari KPU sendiri sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan dalam hal memberikan Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih. Sebagai informasi, Formulir C Pemberitahuan adalah undangan untuk pemilih datang mencoblos pada hari pemungutan. Namu Ali Nurdin yang juga politisi Partai NasDem ini menyebut bahwa 30 persen Formulir C Pemberitahuan tidak sampai ke pemilih akibat beberapa faktor, salah satunya karena pemilih meninggal atau tidak dapat ditemui. Ditambah lagi beberapa daerah didominasi oleh pekerja perkebunan yang menyulitkan KPU dalam melakukan distribusi Formulir C Pemberitahuan. Program: Live Update Host: Geok Mengwan Editor Video: Ridho Hendrikos Uploader: -