🔴live Update: Polwan Bakar Suami Divonis 4 Tahun Penjara, Terungkap Pembunuh Made Agus Di Gianyar
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu FN, seorang polisi wanita (Polwan) divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur. Vonis tersebut terkait dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, meninggal dunia. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, menyatakan Briptu FN terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan fisik yang berujung pada kematian suaminya. Dalam persidangan, terungkap terdakwa menyiramkan bahan bakar pertalite ke tubuh Briptu Rian dan menyalakan korek api, menyebabkan korban mengalami luka bakar hingga 96 persen. Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan, terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik KDRT yang menyebabkan korban meninggal, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis 4 Tahun untuk Briptu FN, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto, https://www.tribunnews.com/regional/2025/01/23/vonis-4-tahun-untuk-briptu-fn-polwan-yang-bakar-suami-di-mojokerto. Editor: Nanda Lusiana Saputri