🔴live Update | Saldi Isra Semprot Tim Hukum Cabup Belitung Timur Di Sidang Pilkada Mk: Belajar Lagi!
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024 pada Selasa (21/1/2025) hari ini. Adapun MK memulai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PH-Pilkada) 2024 pada Rabu (8/1/2025). Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Belitung Timur 2024, Hakim Saldi Isra menegur tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakill Bupati Belitung Timur Nomor urut 2 Kamarudin Muten dan Khairil Anwar, Adetia Sulius Putra. Dalam sidang dengan nomor perkara 98/PHPU.BUP-XXIII/2025, saat menyampaikan keterangan, Adetia mengatakan agar MK memaknai dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memutus atau memeriksa perkara tersebut. Pernyataan ini langsung direspons tegas oleh Hakim Saldi Isra. Saldi juga menegaskan bahwa kuasa hukum seharusnya mempelajari lebih dalam yurisprudensi terkait kewenangan MK sebelum menyampaikan argumen di persidangan. Adapun gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Burhanudin dan Ali Reza Mahendra. Dalam permohonannya, Tim Hukum Burhanudin-Ali Reza mensinyalir pasangan Kamarudin Muten-Khairil Anwar melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pasangan nomor 2 itu diduga menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Tim Hukum Burhanudin-Ali Reza Gugum Ridho Putra mengatakan dugaan praktik money politics itu terjadi hampir di semua kecamatan. Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, pasangan Kamarudin Muten dan Khairil Anwar mendapat suara 44.949 atau 65,86 persen. Sedangkan pasangan Burhanudin dan Ali Reza Mahendra mendapat 23.301 atau 34,14 persen suara. Program: LIVE UPDATE Host: Apfia Tioconny Billy Editor Video: Shondy Jumiadi #sidang #pilkada