🔴 Live Update | Saldi Isra Tegaskan Kuasa Hukum Harus Paham Kewenangan Mk Di Sidang Sengketa Pilkada

Sedang Trending 6 bulan yang lalu


Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, banyak pihak pemohon mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengadili perkara yang mereka ajukan. Terkait hal itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengingatkan para kuasa hukum yang beracara dalam sidang sengketa pilkada untuk lebih memahami kewenangan Mahkamah Konstitusi. Saldi menjelaskan bahwa sejak Pemilu 2004, MK telah berkali-kali menegaskan kewenangannya dalam menangani sengketa pilkada, termasuk kasus-kasus yang tidak hanya menyangkut hasil angka perolehan suara, tetapi juga pelanggaran administratif dan syarat pencalonan. Ia juga mencontohkan bahwa Mahkamah memiliki kewenangan membatalkan penetapan calon kepala daerah apabila terbukti ada pelanggaran serius. Selengkapnya mengenai hal ini, reporter Tribunnews Mario Christian Sumampow akan melaporkan untuk Anda. Silakan Rekan Mario. Program: LIVE UPDATE Host: Gege Mengwan Editor Video: Akbar Permana
Selengkapnya
↑