🔴live Update | Tiga Pelaku Penganiayaan Taruna Stip Jakarta Dituntut Pidana Penjara 2-6 Tahun
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Hari ini, Selasa (21/1/2025) menggelar sidang tuntutan terhadap para terdakwa kasus dugaan penganiayaan taruna di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta. Ketiga terdakwa yakni Tegar Rafi Sanjaya, I Kadek Adrian Kusuma Negara dan Farhan Abubakar dituntut pidana penjara berbeda oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Tegar dengan kurungan penjara 6 tahun, Farhan 3 tahun 6 bulan dan Kadek 2 tahun. Adapun hukuman terhadap Tegar lebih tinggi daripada yang lainnya yakni karena ia terbukti menganiayaan korban sedangkan Kadek dan Farhan berperan menghasut terdakwa lain untuk melakukan penganiayaan. Dalam tuntutan, para terdakwa yang merupakan senior korban terbukti melakukan penganiayaan tersebut terhadap Putu Satria Ananta Rustika hingga tewas. Program: Live Update Host: Geok Mengwan Editor Video: Ridho Hendrikos Uploader: -