Menko Perekonomian, Menaker Hingga Pimpinan Pt Sritex Akan Dilaporkan Buntut Phk Ribuan Karyawan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu


Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Partai Buruh menyatakan keputusan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh pekerjanya adalah ilegal. Atas persoalan itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera membuat laporan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan mekanisme citizen lawsuit. "Dalam waktu dekat seminggu atau 10 hari ke depan partai buruh dan KSPI membentuk tim hukum untuk melakukan gugatan class action atau citizen lawsuit dikenal dengan gugatan warga negara ke pengadilan negeri Jakarta Pusat kalau citizen lawsuit," kata Said Iqbal saat jumpa pers secara daring, Minggu (2/3/2025). Kata Said Iqbal, gugatan pun akan dilayangkan kepada sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih karena dinilai tidak cakap dalam menangani persoalan PT Sritex.(*) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Partai Buruh Berniat Gugat Menko Perekonomian, Menaker, Hingga Pimpinan PT Sritex ke Pengadilan, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/03/02/partai-buruh-berniat-gugat-menko-perekonomian-menaker-hingga-pimpinan-pt-sritex-ke-pengadilan?page=all#goog_rewarded. Penulis: Rizki Sandi Saputra Editor: Adi Suhendi Program: Tribunnews Update Host: Mei Sada Sirait Editor Video: Allamsyah Yusuf Kurniawan Uploader : Radifan Setiawan
Selengkapnya