Menteri Atr Nusron Akui Belum Bisa Berbuat Apa-apa Soal Pagar Laut: Ada Di Laut Ya Rezimnya Laut

Sedang Trending 6 bulan yang lalu


Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Keberadaan Pagar Laut di Tangerang yang muncul pada Agustus 2024 hingga kini masih belum diketahui siapa pemiliknya. Dari penemuan pagar misterius ini mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Hal ini disampaikan Nusron pada Rabu (15/1/2025). Nusron Wahid mengaku enggan melakukan intervensi dikarenakan pagar tersebut berada di laut. Sehingga, urusan tersebut menjadi perhatian pihak yang bertanggung jawab atas laut. "Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung. Apakah masuk kawasan hutan atau bukan." "Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan. Kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami," kata Nusron, Rabu (15/1/2025). Dirinya menambahkan intervensi akan diberikan sesuai dengan kapasitasnya. Terkait dengan ini dirinya memastikan belum adanya laporan masuk terkait permasalahan pagar laut tersebut. "Hingga saat ini, belum ada laporan resmi kepada kami. Pemerintah hanya dapat bertindak atas dasar legal standing." Meski demikian Nurson menegaskan proses investigasi pagar laut akan dilakuakan jika ada dasar hukumnya. "Jadi, selama belum ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa berbuat apa-apa," tegas Nusron. Tanggapan lain diungkapkan Kakorpolaruid Baharkam, Irjen Mohammad Yassin, Rabu (14/1). Dirinya mengatakan pihak kepolisian belum menemukan tindak pidana dalam kasus pagar laut ini. Meski demikian dirinya mengungkapkan Polirud bersedia membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membongkar pagar laut tersebut jika diberikan tugas pembongkaran. "Betul dari KKP sudah melakukan penyegelan. Apabila KKP akan melakukan pembongkaran dan meminta back up dari Polairud kita siap membantu," ungkapnya. Dirinya menambahkan masalah pagar laut merupakan kewenangan dari KKP. Oleh karena itu, jika ditemukan adanya tindak pidana maka polri siap menindak kasus ini. "Pagar di laut kewenangan dari KKP, apabila ada gejolak sosial/tindak pidana maka tanpa diminta polri akan turun ke lokasi," pungkas dia. Diketahui pagar laut sepanjang 30 km ini ditemukan pertama kali oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada (14/8/2024). (TribunVideo.com/Tribunnews.com) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Enggan Intervensi Pagar Laut di Tangerang, Menteri Nusron: Selama Masih di Laut, Rezimnya Laut, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/01/17/enggan-intervensi-pagar-laut-di-tangerang-menteri-nusron-selama-masih-di-laut-rezimnya-laut?page=all. Program : Tribunnews Update Host : Alinda Panca Editor Video : Mellinia Pranandari Uploader: bagus gema praditiya sukirman #kkp #pagarlaut #nusronwahid #menteriatrbpn #tangerang #jawabarat
Selengkapnya