Menteri Nusron Wahid Cabut Shm & Shgb Area Pagar Laut, Sempat Debat Dengan Kades Kohod
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pemerintah telah mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di Tangerang, Banten. Pembatalan ini dilakukan seusai Nusron Wahid melakukan peninjauan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1). Adapun kunjungan Nusron ke Desa Kohod ini untuk meninjau langsung titik yang memiliki HGB dan SHM. Menurut Nusron, sempat terjadi terjadi perdebatan antara dirinya dengan Kepala Desa Kohod, Arsin saat peninjauan. Nusron mengungkapkan, perdebatan berkutat soal pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dulunya titik pagar laut yang memiliki HGB tersebut adalah daratan kemudian tertutup air laut imbas abrasi. Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB lantaran fisik tanah telah menghilang. Nusron mengatakan, jika tanah sudah tak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah. Adapun total ada 50 SHGB dan SHM di daerah tersebut yang dibatalkan. Untuk diketahui, SHGB di kawasan perairan Tangerang dimiliki oleh Agung Sedayu Group (ASG). Kuasa Hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid mengatakan, SHGB terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Menurut Muannas, kepemilikan SHGB tersebut hanya ada dua di Desa Kohod. (TribunVideo.com) Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Tinjau Pagar Laut di Pakuhaji Tangerang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM , https://tangerang.tribunnews.com/2025/01/24/tinjau-pagar-laut-di-pakuhaji-tangerang-menteri-atrbpn-nusron-wahid-batalkan-50-shgb-dan-shm. Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto Program: Viral News Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski Editor Video: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya #pagarlaut #jokowi #pagarlauttangerang