Phk Massal Pt Sritex Disebut Ilegal, Tak Ada Perundingan Serikat Pekerja Hingga Dugaan Intimidasi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, keputusan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias PT Sritex yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan ribu karyawannya adalah ilegal. Pernyataan itu disampaikan oleh Said Iqbal lantaran pihaknya menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan PT Sritex terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan. "Partai buruh dan KSPI menyatakan PHK karyawan PT Sritex sekitar 8.400 orang tersebut adalah ilegal dan bertentangan dengan UU ketenagakerjaan, baik yang diatur oleh keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 68 tahun 2024 yang telah dimenangkan oleh Partai Buruh dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Said Iqbal dalam jumpa pers secara daring, Minggu (2/3/2025). Said Iqbal lantas membeberkan alasan terhadap penilaian pihaknya terhadap keputusan PHK oleh PT Sritex tersebut.(*) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PHK Massal Ribuan Buruh PT Sritex Ilegal karena Tidak Ada Perundingan dengan Serikat Pekerja, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/03/02/phk-massal-ribuan-buruh-pt-sritex-ilegal-karena-tidak-ada-perundingan-dengan-serikat-pekerja?page=all#goog_rewarded. Penulis: Rizki Sandi Saputra Editor: willy Widianto Program: Tribunnews Update Host: Mei Sada Sirait Editor Video: Allamsyah Yusuf Kurniawan Uploader : Radifan Setiawan