Kamis, 23 Januari 2025 - 11:51 WIB
loading...
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang 9tengah) menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PN Indramayu, Kamis (23/1/2025). Foto/Andrian Supendi
INDRAMAYU - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menjalani sidang perdana terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). Agenda sidang tersebut berupa pembacaan dakwaan.
Panji Gumilang tiba di Pengadilan Negeri Indramayu tepat pukul 09.45 WIB. Ia datang dengan mengendarai mobil warna berwarna hitam.
Baca Juga
Turun dari mobil, Panji Gumilang terlihat mengenakan batik biru, kaca mata hitam, dan peci hitam. Ia dikawal oleh beberapa orang saat memasuki gedung pengadilan.
Saat ditanya kabar oleh wartawan, Panji Gumilang mengatakan bahwa dirinya dalam kondisi sehat.
"Sehat Alhamdulillah," kata Panji Gumilang kepada wartawan yang datang untuk meliput berjalannya sidang.
Baca Juga
Sementara, Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba menyampaikan, sidang perdana kasus Panji Gumilang dengan nomor perkara 20/Pid.Sus/2024/PN.Idm digelar hari ini.
Ia menyebut, bahwa schedule sidang adalah pembacaan dakwaan.
"Hari ini adalah jadwal agendakan persidangan pertama dari terdakwa atas nama Panji Gumilang. Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan," ujar Adrian.
(shf)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
35 menit yang lalu
39 menit yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
3 jam yang lalu