Polwan Bakar Suami Di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Briptu Dila Menangis
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Laporan wartawan Tribun Jatim - M Romadoni TRIBUN-VIDEO.COM-Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah, menangis divonis empat tahun pidana penjara, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Polwan bakar suami di Mojokerto. Majelis hakim menyatakan Briptu Dila terbukti bersalah, karena perbuatanya menyebabkan korban sekaligus suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia. Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan, terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik KDRT yang menyebabkan korban meninggal, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Majelis Hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).(*) Program: Live Update Host: Yustina Kartika Gati Editor Video: Ika Vidya Lestari #polwanbunuhsuami #mojokerto #pembunuhan #polwan