Pria Di Gunungkidul Diy Terancam 5 Tahun Penjara Karena Curi 5 Potong Kayu Dari Hutan Milik Negara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria di Gunungkidul, DIY, terancam hukuman 5 tahun penjara setelah melakukan aksi pencurian. Pria berinisial M tersebut mencuri lima potong kayu di petak 101 RPH Menggoro BDH, Gunungkidul pada Rabu (25/12/2024). Akan tetapi, pelaku diberikan masa tangguh atas permintaan dari keluarga dan penjamin. Pemberian masa tangguh tersebut lantaran M merupakan satu-satunya tulang punggung dari pihak keluarga. Menurut keterangan Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, M melakukan aksi pencurian seorang diri dengan membawa kayu menyusuri jalan setapak di hutan. Hal itu dilakukan M dengan alasan terdesak oleh kebutuhan ekonomi keluarganya. Meski demikian, M tetap dikatakan bersalah karena mencuri di kawasan hutan milik negara. (Tribun-Video.com.Tribunnews.com/Tribunjogja) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul, Dijerat 5 Tahun usai Ambil 5 Potong Kayu dari Hutan, https://www.tribunnews.com/regional/2025/01/18/nasib-pelaku-pencurian-kayu-di-gunungkidul-dijerat-5-tahun-usai-ambil-5-potong-kayu-dari-hutan?page=all. Penulis: Faisal Mohay Editor: timtribunsolo Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul, Dijerat 5 Tahun usai Ambil 5 Potong Kayu dari Hutan, https://www.tribunnews.com/regional/2025/01/18/nasib-pelaku-pencurian-kayu-di-gunungkidul-dijerat-5-tahun-usai-ambil-5-potong-kayu-dari-hutan?page=all. Penulis: Faisal Mohay Editor: timtribunsolo Program: To The Point Host: Putri Dwi Arrini Editor: Rifqi Khusain Uploader: #gunungkidul #pencurian #kayu