Jakarta, CNN Indonesia --
Pengacara Razman Arif Nasution yakin Nikita Mirzani bisa menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menimpanya. Hal itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan oleh Nikita Mirzani.
Razman yang merupakan korban datang ke Polres Metro Jakarta untuk memberi keterangan sebagai saksi. Dalam pemeriksaan pada Selasa (14/1), Razman juga menyatakan menyerahkan sejumlah bukti, seperti hasil visum dan video.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya minta tegakkan hukum buktinya sudah ada, visum ada, video ada," kata Razman seperti diberitakan detikcom, Selasa (14/1).
"Jadi, tidak ada dasar untuk yang bersangkutan ini untuk tidak tersangka dan diproses secara hukum. supaya tidak terjadi lagi kesombongan-kesombongan seperti ini," terang Razman Arif Nasution.
"Harus lah (jadikan Nikita Mirzani tersangka) sempat orang sudah jelas terbukti begitu, Terus sudah ada pengakuan juga, Ada saksi juga," ia menegaskan.
Razman juga mengklaim Nikita Mirzani sudah mengakui dugaan penganiayaan itu. Sehingga, dengan bukti-bukti yang ada serta keterangan yang akan disampaikan, ia meyakini Nikita segera jadi tersangka penganiayaan.
[Gambas:Video CNN]
"Itu sudah diakui juga oleh yang bersangkutan bahwa dia mengatakan 'bukan saja pantas untuk ditonjok-tonjok' itu dalam terminologi bahasa Indonesia kan pukul ya. 'Bukan saja pantas untuk ditonjok, tapi pantas untuk diinjak,'" tutur Razman.
Dugaan penganiayaan terjadi kala Razman mendampingi LM, anak Nikita Mirzani, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kejadian itu menjadi buntut dari LM yang kabur dari rumah aman dan pergi mendatangi Razman selaku kuasa hukum Vadel Badjideh.
Ia menjelaskan peristiwa itu bermula ketika sedang duduk bersama beberapa orang dan didatangi beberapa wartawan. Nikita Mirzani, ujar Razman, tiba-tiba ikut mendatangi Polres Jakarta Selatan dan langsung memaki dirinya.
Kuasa hukum Vadel, terduga pelaku dugaan tindak aborsi, itu lalu mengaku didorong Nikita Mirzani. Istri Razman juga disebut sempat dipukul Nikita Mirzani.
Seperti diberitakan detikcom pada Jumat (10/1), ia meyakini semua peristiwa itu terekam di CCTV. Razman juga memilih tidak memberikan perlawanan agar tidak memperpanjang masalah.
Imbas perkelahian itu, Razman mengaku kena pukul hingga berdarah. Ia juga mengklaim pemukulan itu terjadi di hadapan polisi dan wartawan serta terekam dengan utuh.
Razman Arif Nasution kemudian membuat laporan polisi yang ditujukan kepada Nikita Mirzani. Laporan itu terdaftar sekitar pukul 02.49 WIB dengan laporan polisi nomor 104.
Nikita Mirzani dilaporkan atas pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(chri)