Update Rekonstruksi Oknum Tni Al Bunuh Wanita Di Sorong, Keluarga Korban Desak Ungkap Hasil Visum
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) dan Polresta Sorong Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan Kesya Irena Yola Lestaluhu oleh anggota TNI AL. Proses rekonstruksi dilakukan di Lantamal XIV Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat (17/1/2025). Namun kuasa hukum korban dan awak media dilarang mengikuti proses rekonstruksi. Berdasarkan pantauan TribunSorong.com, kuasa hukum keluarga korban tiba di lokasi pukul 15.11 WIT. Tampak pintu utama Markas Lantamal XIV Sorong tertutup rapat dan dijaga ketat oleh personel Lantamal. Meskipun sempat berkoordinasi dengan petugas, awak media dan kuasa hukum korban tidak diperbolehkan masuk. Menurut informasi yang dihimpun, rekonstruksi yang digelar di Lantamal XIV Sorong ini dihadiri oleh pihak POMAL dan Polresta Sorong Kota. Kuasa hukum keluarga korban, Jefrry Lambiombir menyesalkan, tindakan Lantamal XIV/Sorong yang tidak membolehkan keterlibatan media dan kuasa hukum dalam proses tersebut. Padahal keluarga sudah meminta agar setiap tahapan dilakukan secara terbuka, agar publik bisa mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya. Ia juga menegaskan, bahwa tidak ada tempat kebohongan dalam mengungkap kasus eksekusi yang diduga melibatkan anggota TNI AL terhadap Kesya Lestaluhu. Pihaknya akan mengirimkan surat resmi terkait rekonstruksi ini, karena pihak TNI AL dinilai tertutup dalam menangani kasus pembunuhan Kesya. Hingga pukul 16.20 WIT, TribunSorong.com belum menerima konfirmasi resmi dari pihak Dipen Lantamal XIV Sorong terkait pembatasan akses tersebut. Sementara itu keluarga Kesya mendesak Polresta Sorong Kota dan POMAL Lantamal XIV Sorong segera mengungkap hasil visum korban. Jefrry Lambiombir mengatakan hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait hasil visum, kronologi kejadian, dan barang bukti (BB) yang dapat dipublikasikan. Berbagai informasi yang beredar mengenai pelaku, yang diduga oknum TNI AL berinisial A berusia 23 tahun, masih simpang siur dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Selain itu, pihak keluarga juga meminta agar foto dan video korban yang tersebar tanpa busana dihentikan penyebarannya. Kasus dugaan pembunuhan ini terungkap saat masyarakat menemukan jasad wanita tanpa busana di Pantai sisata Saoka, Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu, 12 Januari lalu. Korban bernama Kesya Irena Yola Lestaluhu (21). Dari hasil penyelidikan, tim penyidik POMAL mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil Innova dan bekas celana pelaku yang bersimbah darah. Namun, pisau sangkur yang digunakan untuk membunuh korban hingga saat ini belum ditemukan. Pihak POMAL Sorong akan menjerat pelaku dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, yang dapat dijatuhi hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.(*) Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Jurnalis dan Kuasa Hukum Korban Dilarang Ikuti Rekonstruksi Kasus Kesya: Ada Apa di Balik Ini !, https://sorong.tribunnews.com/2025/01/17/jurnalis-dan-kuasa-hukum-korban-dilarang-ikuti-rekonstruksi-kasus-kesya-ada-apa-di-balik-ini Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum TNI AL Bunuh Wanita di Sorong, Pangkoarmada III Minta Maaf ke Keluarga dan Berjanji Proses Hukum Berjalan Transparan", https://regional.kompas.com/read/2025/01/16/094648678/oknum-tni-al-bunuh-wanita-di-sorong-pangkoarmada-iii-minta-maaf-ke-keluarga Program: Viral News Host: Sara Dita Editor Video: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya #tnial