7 Kebijakan Joe Biden Yang Dicabut Donald Trump Setelah Resmi Jadi Presiden As

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

loading...

Presiden AS Donald Trump. Foto/tasnim

WASHINGTON - Terdapat sederet kebijakan Joe Biden yang dicabut Donald Trump setelah resmi kembali menjadi Presiden Amerika Serikat (AS). Adapun salah satunya soal penarikan diri dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Melansir Reuters, Rabu (22/1/2025), Donald Trump tak lama setelah pelantikan mengatakan bahwa dia akan mencabut hampir 80 kebijakan eksekutif era pemerintahan mantan Presiden Joe Biden. Trump bakal menerapkan pembekuan segera pada peraturan-peraturan yang dirasa tidak sejalan dengannya.

"Saya akan mencabut hampir 80 tindakan eksekutif yang merusak dan radikal dari pemerintahan sebelumnya," kata Trump kepada di Capital One Arena, Washington, setelah pelantikannya pada hari Senin.

Melihat sekian banyak kebijakan peninggalan Biden yang bakal dicabut Trump, berikut ini beberapa di antaranya yang bisa diketahui.

1. Penanganan Risiko AI

Donald Trump pada Senin (20/1/2025) mencabut perintah eksekutif tahun 2023 yang ditandatangani oleh Joe Biden. Isinya tentang upaya mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh kecerdasan buatan (AI) terhadap konsumen, pekerja, dan keamanan nasional.

Menurut laporan Reuters, perintah Biden sebelumnya mengharuskan pengembang sistem AI yang menimbulkan risiko untuk membagikan hasil uji keamanannya kepada pemerintah AS. Kebijakan itu keluar setelah anggota parlemen AS gagal meloloskan undang-undang yang menetapkan batasan bagi pengembangan AI.

Pencabutan kebijakan itu sejalan dengan janji Partai Republik untuk mendukung pengembangan AI yang berakar pada kebebasan berbicara dan kemajuan manusia. Maka dari itu, Trump mencabut perintah yang menurutnya menghambat inovasi AI.

2. Sanksi Pemukim Israel di Tepi Barat

Trump juga mencabut sanksi yang dijatuhkan pemerintahan Biden terhadap kelompok pemukim Israel sayap kanan dan individu yang dituduh terlibat dalam kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Pada situs web Gedung Putih, tertulis bahwa Trump mencabut Perintah Eksekutif 14115 yang dikeluarkan pada 1 Februari 2024 yang mengizinkan penerapan sanksi tertentu pada orang yang merusak perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Tepi Barat.

Selengkapnya